Sidang Bom Thamrin
Aman Pasrah Divonis Mati, Kuasa Hukum Tetap Akan Konsultasi untuk Ajukan Banding
Menurutnya, mengajukan banding atau menerima vonis hakim, hanya kliennya yang bisa memutuskan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aman Abdurrahman, dengan pidana hukuman mati," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (22/6/2018).
Mendengar vonis terhadap dirinya, Aman langsung bersujud sukur dihadapan oara hadirin.
Baca: Dikabarkan Wafat, Kerabat Ungkap Pendiri Rumah Cemara Ginan Koesmayadi Ajak Bertemu Hingga Kangen
Asludin Hatjani selaku kuasa hukum Aman menuturkan, dirinya akan mengajukan memikirkan langkah selanjutnya terkait vonis Aman.
Namun, beda halnya dengan Aman sendiri, yang terlihat tidak ingin mengajukan banding atas vonisnya.
Baca: Berkesempatan Main Sepak Bola di Rusia, Somad Kerap Bantu Ibunda Jual Sayur dan Nasi Uduk
Hal inilah yang dituturkan oleh Asludin, ia menuturkan bahwa kliennya ini berserah diri, serta pasrah dan tidak akan mengajukan banding.
"Beliau (Aman) tidak akan mengajukan banding, tapi kami tetap akan konsultasikan lagi terhadap beliau untuk ajukan banding," ujar Asludin.
Perihal banding yang akan diajukan, Asludin mengatakan menyerahkan semua kepada kliennya.
Menurutnya, mengajukan banding atau menerima vonis hakim, hanya kliennya yang bisa memutuskan.