Anies Keluarkan Kepgub Pelaksanaan Penataan, Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan

"Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena gubernur sudah mengeluarkan Kepgub. Ini hasil diskusi dengan warga," ujar Nelson

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Satu di antara SPLU yang terpasang di shelter Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Warga Kampung Akuarium berencana mencabut gugatan kelompok atau class action yang ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Badan Pertahanan Nasional, Selasa (26/6/2018).

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Jangan Lewatkan Promo Tiket Ocean Dream Samudra Via E-Commerce, Hanya Sampai Akhir Juni Lho!

Kuasa hukum warga Kampung Akuarium dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson, mengatakan, keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena gubernur sudah mengeluarkan Kepgub. Ini hasil diskusi dengan warga," ujar Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Begini Tangggapan Anies Baswedan Terkait Perayaan HUT DKI yang Terkesan Tenang-tenang Saja

Nelson mengatakan, pencabutan gugatan tersebut juga melihat niat Anies yang ingin membangun kembali perkampungan warga.

Tak hanya itu, Anies juga berencana mengaktifkan kembali kartu tanda penduduk (KTP), membangun tempat tinggal sementara (shelter), dan membuat community action plan secara partisipatif untuk menata Kampung Akuarium.

Baca: Adik Herman Herry Bantah Kakaknya Terlibat Penganiayaan, Ini Penjelasannya

Pencabutan gugatan tersebut juga untuk menghindari perbedaan putusan pengadilan.

"Untuk menghindari perbedaan keputusan pengadilan dengan rencana yang diawali dengan Kepgub tersebut, warga memutuskan untuk mencabut gugatan," ujar Nelson.

Saat menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016, Pemprov DKI beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa. (David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warga Kampung Akuarium Cabut "Class Action" Terhadap Gubernur DKI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved