Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB. Pelayanan ini hanya melayani memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling.
Lokasi SIM Keliling untuk hari ini, Selasa (26/6/2018) tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca: Begini Tangggapan Anies Baswedan Terkait Perayaan HUT DKI yang Terkesan Tenang-tenang Saja
Pelayanan SIM keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Disarankan untuk membawa pulpen karena Anda diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Baca: Kehebohan Warga Sidoarjo Terkait Penemuan Ikan Arapaima Gigas, Predator Ganas Asal Brasil
Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lokasi SIM Keliling untuk hari ini berada di :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB.