Gara-gara Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan 22 Tahun Divonis 20 Bulan Penjara

Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNJAKARTA.COM - LA (22) perempuan dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/6/2018).

Putusan Hakim Ketua, Rudy Wibowo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang selama 2 tahun penjara.

Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU,  yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara. 

Vonis dijatuhkan karena dia terbukti bersalah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri. 

 Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan mengatakan, tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis.

Ridwan Kamil Akui Perolehan Suara Pasangan Asyik Bisa Naik 3 Kali Lipat di Luar Dugaan

"Kami tidak banding. Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terdakwa," katanya.

Dia mengatakan, terdakwa adalah korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat Facebook.

Perempuan itu juga sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat. 

Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.

Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.

Hasil Hitung Cepat PKS Unggul di NTB, Hidayat Nur Wahid Sebut Penilaian Masyarakat Berubah

Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.

Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.

Diakui LA, anak yang dilahirkannya itu hasil kumpul kebo dengan pemuda kenalannya.

Setelah menghamili LA, pria tersebut menghilang. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Lamongan Divonis 20 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved