Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi karena Pakai dan Simpan 3 Paket Sabu
Adapun tiga paket sabu tersebut masing- masing satu paket seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Deron Eka alias Reza Bukan salah seorang presenter yang kerap malang-melintang di layar kaca televisi ditangkap polisi akibat memiliki sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz, mengatakan, Reza ditangkap dikediamannya di perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018).
Sebelum ditangkap di rumahnya, polisi sudah lebih dulu mengikuti Reza dari tempat kerjanya di salah satu stasiun televisi.
"Kami lakukan penggeledahan di gudang rumahnya dan didapati tiga paket narkoba jenis sabu," ujar Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Adapun tiga paket sabu tersebut masing- masing satu paket seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram.
• Pesepak Bola Dibully Karena Kalah saat Bertanding, Prilly Latuconsina Gemas dan Sindir Warganet
Selain menemukan tiga paket sabu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa tiga buah alat hisap bong, sagu kotak kaleng yang berisikan potongan sedotan, serta dua buah korek yang berada di gudang.
Erick mengatakan, berdasarkan pengakuan Reza, ia sudah sejak tahun 2014 memakai sabu.
"Dari pengakuan yang bersangkutan sudah sejak 2014 menggunakan narkoba. Alasannya untuk menghilangkan stres dan membantu semangat dalam bekerja," kata Erick.
Erick menambahkan, Reza mendapatkan barang haram tersebut daei seseorang berinisial PC.
"Membeli atau mendapatkan dari seseorang PC yang saat ini masih ditelusuri. PC ini tidak ada kaitannya dengan manajer artis atau yang lain," ujar Erick.
Ia mengatakan, ditangkapnya Reza berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh polisi.
"Dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan lebih dahulu. Dan sudah diikuti selama kurang lebih satu minggu," kata Erick.
Akibat perbuatannya tersebut, kini Reza masih mendekam di Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Reza dikenai Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.