Pilkada Serentak 2018

Mendagri Berharap KPK Percepat Sidang Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap, Tjahjo mengaku akan tetap melantik calon bupati atau gubernur yang statusnya sebagai tersangka.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/RAFDI GHUFRAN BUSTOMI
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses persidangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 yang menyandang status tersangka.

"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan dan mengimbau tanpa intervensi ya kepada KPK khususnya untuk mempercepat proses persidangan," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Ngaku Takut Lihat Masa Depan Sendiri, Roy Kiyoshi Beberkan Alasannya

"Toh mereka ini kan tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi. Apa pun asas praduga tak bersalah tetap harus kita kedepankan," tambahnya.

Sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap, Tjahjo mengaku akan tetap melantik calon bupati atau gubernur yang statusnya sebagai tersangka.

"Saya sebagai Mendagri tetap berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap ditingkat pengadilan atau banding dia tetap dilantik," ujar Tjahjo.

Tukang Jahit Diduga Jaringan ISIS Ditangkap di Pekanbaru, Pelaku Terlibat Kasus Pembunuhan

Ia bahkan mencontohkan, pada zaman sebelumnya ada pejabat berstatus tersangka yang tetap dilantik meski berada di Lembaga Pemasyarakatan.

"Sama, sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap, seperti zaman dulu sebelum saya itu ada yang dilantik di LP," kata Tjahjo.

Maka dari itu ia pun berharap proses persidangan kepada calon bupati atau gubernur yang menyandang tersangka bisa dipercepat, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua lah, kan tidak enak kalau harus melantik di LP, kan tidak enak," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, jika nantinya calon bupati atau gubernur yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka proses pelantikan dibatalkan dan digantikan dengan wakilnya.

"Begitu nanti ada keputusan hukum tetap langsung kita batalkan. Langsung diganti, wakilnya, kaya kemarin di Buton, kaya dulu di Lampung, di Minahasa," ujar Tjahjo.

Dikutip dari Tribunnews.com yang bersumber dari Kompas TV, ada dua tersangka korupsi yang unggul dalam Pilkada Serentak 2018.

Mereka adalah calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus.

Terkait hal ini KPK tak terpengaruh hasil pilkada dan tetap memproses hukum keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved