Tertangkap Tangan Mencuri Motor, Polisi Amankan 1 Orang Tersangka di Kramat Jati
Kepolisian sektor Kramat Jati mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kepolisian sektor Kramat Jati mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Saat itu, tersangka bernama Rahmat Hidayat (26) menjalankan aksinya di sebuah kos-kosan yang berada di Gang Langgar, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur sekira pukul 01.00 WIB.
"Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, motor tersebut sudah dihidupkan, tapi saat akan dibawa lari, sang pemilik motor melihat aksi pelaku," ujar Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin Arahman, Minggu (1/7/2018).
• Warga Banjar Intaran Buug Temukan Tengkorak Manusia di Semak-semak saat Menonton Motocross
Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh tersangka, korban yang diketahui bernama Bastian Kobepa (39) langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Warga yang mendengarkan teriakan korban, langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya.
"Warga berhasil menangkap pelaku, tapi sebelum tertangkap, pelaku sempat membuang gagang letter T," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Nurdin menerangkan, saat pengejaran, anggota kepolisian sektor Kramat Jati ikut membantu sehingga pelaku dapat lolos dari amukan warga.
"Enggak dikeroyok, karena anggota buser kebetulan ikut membantu pengejaran," kata dia.
• Ini Pandangan Adi Bing Slamat Mengenai Sosok Rizky Alatas
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu gagang kunci letter T beserta dua mata kuncinya, serta dua unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib ke Polsek Kramat Jati.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.