Lagi, Polisi Tembak Mati Sindikat Jambret Tenda Oranye

Edy menegaskan saat ini pihaknya bersama Polsek Tanjung Duren masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial HO (20), NW (30), dan ED (30)

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menunjukan barang bukti hasil penjambretan kelompok Tenda Oranye yang beraksi di Jalan Latumenten‎. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi kembali menembak mati sindikat jambret yang tergabung dalam kelompok Tenda Oranye.

Kali ini, timah panas menewaskan Mad Supi alias Cepi (33).

Sebab, Cepi berusaha melawan petugas ketika diminta untuk mencari pelaku lainnya di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/7/2018) dini hari.

"Pelaku berusaha merebut senjata petugas sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur ‎dan mengenai dada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/7/2018).

Edy menjelaskan bahwa Cepi adalah kelompok yang menjambret ibu paruh baya bernama Lina (51) di kawasan Jalan Latumenten pada Sabtu (23/6/2018).

"‎Saat itu korban sedang naik bajaj mau ke Pluit untuk jualan lumpia. Tiba-tiba bajajnya dipepet oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor," kata Edy.

Tekan Angka Kriminalitas, Polisi Amankan 6 Orang Preman di Terminal Pulo Gadung

Setelah memepet bajaj, pelaku pun berhasil merampas tas korban yang berisikan ponsel dan uang tunai.

Edy menegaskan saat ini pihaknya bersama Polsek Tanjung Duren masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial HO (20), NW (30), dan ED (30).

Edy memaparkan Cepi masih satu kelompok dengan para penjambret Tenda Oranye yang telah ditangkap oleh Polsek Tamansari beberapa hari lalu.

Selain itu, dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Yakni MR (31) serta pasangan suami istri AS (35) dan DN (32).

Adapun ‎MR dan AS telah ditangkap lebih dulu oleh aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tamansari terkait kasus penjambretan.

‎Dalam kasus ini, ujar Edy, MR berperan meminjamkan motornya ‎untuk kelompok Cepi beraksi.

Sedangkan AS sempat menerima hasil rampasan dari Cepi sebelum diberikan kepada istrinya, DN.

"MR kita kenakan Pasal 55‎ KUHP karena membantu meminjakan motornya, sedangkan AS dan DN kita kenakan Pasal 480 KUHP karena menerima barang hasil kejahatan," tegas Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved