Meski Tak Ikut Menjambret, DN Harus Ikut Suaminya Mendekam di Tahanan

DN dan AS ditangkap terkait kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (23/6/2018)

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Pasangan suami istri AS dan DN kini harus mendekam di tahanan karena menyimpan barang hasil rampasan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Meski tak ikut menjambret, DN (31) tetap harus ikut bersama suaminya, AS (35), mendekam di tahanan.

Sebab, ibu rumah tangga itu ikut menikmati setiap hasil kejahatan yang didapat suaminya dari menjambret tas para korbannya.

Selain dijual kembali untuk mencukupi biaya kehidupan, ada juga hasil kejahatan yang ia gunakan seperti ponsel atau pun tas mewah.

‎"DN terlibat karena menerima dan menyimpan barang curian. Suaminya, AS, kerap memberikan hasil jambretan kepada DN," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/7/2018).

Selama dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, DN terlihat terus menunduk.

Wajahnya ditutupi dengan ‎topeng penutup wajah.

Lagi, Polisi Tembak Mati Sindikat Jambret Tenda Oranye

Ia berdiri bersama suaminya di belakang polisi yang sedang menjelaskan peran pasangan ini dalam kasus penjambretan.

Keduanya mengenakan pakaian tahanan Polsek Tanjung Duren berwarna oranye. DN bernomor 01 sedangkan A‎S bernomor 50.

"Mereka dikenakan Pasal 480 KUHP karena terbukti menerima barang hasil kejahatan," ujar Edy.

DN dan AS ditangkap terkait kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (23/6/2018).

‎Dalam kasus ini, polisi menembak mati Mad Supi alias Cepi (33) karena berusaha melawan petugas ketika diminta untuk mencari pelaku lainnya di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Tiga pelaku lainnya yakni HO (20), NW (30), dan ED (30) masih diburu aparat ‎Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Adapun AS sebenarnya telah lebih dulu ditangkap aparat Polsek Metro Tamansari karena kasus penjambretan di kawasan Tamansari beberapa waktu lalu.

Mereka semua masih merupakan sindikat jambret yang tergabung dalam kelompok Tenda Oranye.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved