Tiap 30 Menit, Tercatat 30 Pengendara Langgar Ganjil Genap di Perempatan Jalan Pemuda
Tercatat, selama tiga hari ini, rata-rata pelanggar ganjil genap di perempatan Jalan Pemuda ada 30 pengendara setiap 30 menit.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Tiga hari pasca uji coba penerapan ganjil genap di sepanjang Jalan DI Panjaitan masih bayak ditemui pengemudi yang melanggar peraturan tersebut.
Tercatat, selama tiga hari ini, rata-rata pelanggar ganjil genap di perempatan Jalan Pemuda ada 30 pengendara setiap 30 menit.
"Setiap 30 menit kami evaluasi, rata-rata ada 30 kendaraan yang melanggar," ujar D. Andreas, petugas Sudinhub Jakarta Timur, Rabu (4/7/2018).
• Punya Suami Konglomerat, Nia Ramadhani Beberkan Pesan Terakhir Ayahanda sebelum Dirinya Menikah
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pegendara yang melanggar tersebut hanya dicatat nomor kendaraannya saja dan tidak diberhentikan.
"Hanya kami catat, kalau mobilnya terkena lampu merah baru kami ingatkan untuk tidak melanggarnya," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com di Simpang Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurutnya, masih ditemukan banyaknya pelanggar ganjil genap karena kurangnya sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat.
• Sebelum Irwandi Yusuf, Ini Gubernur Aceh Lainnya yang Sempat Tersandung Kasus Korupsi
"Sebenarnya sejumlah media sudah ngeliput ganjil genap ini, tapi spanduk imbauan saya rasa masih kurang, seperti disini (Simpang Pemuda) saja tidak ada," kata dia.
Pantauan TribunJakarta.com, memang, di Simpang Pemuda tidak ada spanduk imbauan kepada masyarakat terkait ganjil genap.
Penelusuran TribunJakarta.com, dari Simpang Cawang hingga Simpang Pemuda, spanduk hanya terpasang di sejumlah titik seperti Simpang Cawang dan di Jempatan Penyeberang Orang (JPO) Halte bus Transjakarta Penas Kalimalang.
Seperti diketahui, mulai tanggal 2 Juli - 31 Juli nanti, sejumlah ruas jalan arteri diberlakukan penerapan sistem ganjil genap.
Awalnya, rekayasa ganjil genap hanya berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Namun kini, rekayasa diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Metro Pondok Indah.
Perluasan ganjil genap di sejumlah jalan arteri ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB - 21.00 WIB.