Polda Metro Jaya Bantah Isu Tahanan Dianiaya di Rutan, Sebut Hak Tersangka Terpenuhi

Polda Metro Jaya membantah isu soal adanya dugaan penganiayaan terhadap tahanan di rutan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, foto diambil saat diwawancarai soal pembunuhan di tanggul Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membantah isu soal adanya dugaan penganiayaan terhadap tahanan di rutan.

Dugaan penganiayaan itu disebut menjadi pemicu dibentuknya serikat tahanan.

"Oh itu tidak benar. Tidak benar. Kami membantah ada informasi tersebut. Kami sudah cek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/10/2025).

Ade Ary mengaku sempat mendengar isu dugaan penganiayaan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ia memastikan kabar tersebut tidak benar.

"Jadi sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah dilakukan penganiayaan. Setelah dicek tidak benar dan sudah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan," ujar dia.

Ia memastikan hak-hak para tersangka di dalam rutan tetap terpenuhi, termasuk hak untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga.

"Hak-hak tahanan itu sangat kami perhatikan. Kesehatan, kemudian berkomunikasi, berinteraksi dengan keluarga, kemudian makan, sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain ada aturan juga yang mengatur proses untuk kunjungan dari keluarga dan sebagainya," ucap Ade Ary.

Terkait kabar pembentukan serikat tahanan, Ade Ary mengaku belum mengetahuinya.

"Nanti kami pastikan ya, nanti kami pastikan. Kami tidak mendapat informasi tersebut," kata dia.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved