Delpedro Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Kami Siap Hadapi
Polda Metro Jaya merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARUÂ - Polda Metro Jaya merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan yakni terkait penetapan tersangka Delpedro pada kasus penghasutan aksi demo anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro.
"Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan," kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
Ade Ary menuturkan, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Ia menyakini penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani perkara ini.
"Kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan. Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan, semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional," ujar dia.
Sementara itu, humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Jumat (17/10/2025) mendatang.
"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," kata Rio, Selasa (7/10/2025).
Permohonan praperadilan Delpedro teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 di ruah sidang 4," ujar Rio.
Adapun Delpedro Cs diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.
Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo lewat akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Berita terkait
- Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen Digelar 17 Oktober 2025
- Baca juga: Penangguhan Penahanan Delpedro Cs Belum Dikabulkan, Polda Metro: Penyidik Punya Alasan
- Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Sebut Masih Dipertimbangkan
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Curi HP Penjaga Warung di Cipete Jaksel, Pelaku Nekat Beraksi Demi Bayar Kontrakan |
![]() |
---|
Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Jalan Trunojoyo Jaksel Libatkan Mobil dan Motor, Ada Korban Luka |
![]() |
---|
Kasus Terapis Wanita Tewas di Pejaten, Polisi Panggil Pemilik Delta Spa |
![]() |
---|
Massa APPRI Gelar Aksi Demo, Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Korupsi CSR BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.