Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen Digelar 17 Oktober 2025

PN Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Instagram @lokataru_foundation/linkendin
PENANGGUHAN PENAHANAN - Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis saat demo yang berujung kerusuhan di Jakarta. Termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Delpedro mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan aksi demo anarkis.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Jumat (17/10/2025) mendatang.

"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," kata Rio, Selasa (7/10/2025).

Permohonan praperadilan Delpedro teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 di ruah sidang 4," ujar Rio.

Adapun Delpedro Cs diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo lewat akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved