Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU, Bima Arya-Dedie Rachim Menang di Pilwalkot Kota Bogor

Bima-Dedie yang diusung PAN, Demokrat, Hanura, Golkar, dan Nasdem, ini mampu menguasai suara di semua kecamatan.

Editor: Wahyu Aji
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Bima-Dedie datang ke KPU Kota Bogor untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bogor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim, sebagai pemenang Pilkada Kota Bogor 2018.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bogor, Kamis (5/7/2018).

Pasangan Bima Arya dan Dedie menang dengan 43,64 persen dari tiga pasangan calon (paslon) lainnya. Paslon nomor urut tiga ini mampu meraup suara terbanyak dengan jumlah 215.708 dari total 521.765 pengguna hak pilih.

Bima-Dedie yang diusung PAN, Demokrat, Hanura, Golkar, dan Nasdem, ini mampu menguasai suara di semua kecamatan.

Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut satu, Achmad Ru'yat - Zaenul Muttaqin yang diusung PKS, PPP dan Gerindra. Mereka memperoleh suara sah sebanyak 153.407.

Sementara, Dadang Danubrata - Sugeng Tegus Santoso yang diusung PDIP dan PKB, berada di urutan ketiga dengan 63.335 suara.

Posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut dua, Edgar Suratman - Sefwelly Gynanjar. Paslon satu-satunya yang maju lewat jalur independen itu hanya mampu meraih suara sebanyak 61.871.

Namun, hasil rapat pleno tersebut belum mengikat.

Artinya, posisi Bima-Dedie sebagai pemenang Pilkada Kota Bogor 2018 masih belum aman.

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada paslon lain yang tidak setuju atas hasil pleno tersebut, dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Undang menyebut, KPU memberikan batas waktu selama tiga hari ke depan bagi paslon lain jika ada yang ingin melakukan gugatan.

"Jika ada yang tidak puas atas hasil ini, bisa mengajukan gugatan ke MK," ucap Undang.

Undang mengungkapkan, berdasarkan aturan, gugatan dapat dilakukan jika terjadi selisih jumlah suara paling banyak sebesar 0,5 persen.

Ia pun menilai, kecil kemungkinan bagi paslon lain pada Pilwalkot 2018 dapat mengajukan gugatan ke MK.

Sebab, selisih jumlah suara yang diraih Bima - Dedie unggul jauh dengan paslon lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved