Tak Ada Larangan Menteri Daftar Caleg, Komisioner KPU Sarankan Cuti Saat Kampanye

Menurutnya, supaya tidak menggangu kerja sang menteri, lebih baik mengajukan cuti saat masa kampanye.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4-17 Juli 2018.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Setahu, saya tidak ada aturan sama menteri," ujar Ilham, kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, supaya tidak menggangu kerja sang menteri, lebih baik mengajukan cuti saat masa kampanye.

"Cuti kampanye paling," katanya.

Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.

Ingin Urus Jakarta, Anies Baswedan Ogah Tanggapi Deklarasi Dirinya Maju Pilpres 2019

"Bisa. Bisa orang dia memang gagal. Gubernur bukan walikota bukan siapa-siapa," tambahnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.

Sering Satu Mobil dengan Wapres Jusuf Kalla Ini Penjelasan Anies Baswedan

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengakui, memang ada menteri dari partai politik yang bakal mengajukan diri menjadi calon anggota DPR pada Pemilu tahun 2019.

Namun menurutnya, hal itu adalah peristiwa yang wajar dan kerap terjadi di setiap pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved