Curi Handphone dan Aniaya Korban, Seorang Pria Ditangkap dalam Kondisi Mabuk di Kelapa Gading

"Kami mendapati korban saat itu berada di pinggir jalan berteriak minta tolong," kata Martua saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/7/2018).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Pelaku kejahatan jalanan, Yusup alias Usup. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Seorang pria bernama Yusuf alias Usup ditangkap anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading pada Rabu (4/7/2018) malam di Jalan Kelapa Hibrida Blok QK, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Yusuf ditangkap selesai dirinya melakukan melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korbannya Agung Ramadhan (24).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menjelaskan, insiden yang termasuk dalam kejahatan jalanan ini terjadi saat polisi berpatroli di sekitaran Kelapa Gading.

Saat melintas di Jalan Kelapa Hibrida Blok QK, polisi mendapati Agung yang saat itu meminta pertolongan.

"Kami mendapati korban saat itu berada di pinggir jalan berteriak minta tolong," kata Martua saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/7/2018).

Selanjutnya, polisi langsung meminta keterangan Agung dan mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya telah dicuri.

Tak hanya mengalami pencurian, Agung juga dianiaya oleh sang pelaku. Kepada polisi Agung mengaku dirinya telah dipukul berulang kali oleh Usup hingga kepala bagian kirinya mengalami luka memar.

Penganiayaan tersebut, dilakukan Usup supaya aksinya  mengambil paksa HP Agung bisa dilakukan.

"Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara memukul kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengalami memar pada kepala bagian kiri," kata Martua.

Martua menambahkan, setelah didapati petunjuk terkait identitas pelaku, polisi langsung bergerak cepat mengejar Usup.

Usup ditangkap masih di sekitar Jalan Kelapa Hibrida dalam kondisi mabuk.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP. Pada saat ditangkap, pelaku sedang dalam kondisi mabuk," kata Kapolsek.

Adapun barang bukti handphone milik Agung masih disimpan Usup di kantong celana sebelah kanannya saat polisi menggeledahnya.

Atas perbuatannya Usup diganjar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved