Antisipasi Teroris, Pemkot Jakarta Pusat Gelar Biduk di Apartemen

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar kegiatan bina pendudukan (biduk) sebagai langkah untuk melakukan pendataan terhadap pendatang baru.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara bersama jajaran saat melakukan bina pendudukan di Apartemen Pesona Bahari, Rabu (11/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar kegiatan bina pendudukan (biduk) sebagai langkah untuk melakukan pendataan terhadap pendatang baru.

Gelaran biduk tersebut dilakukan di dua tempat yaitu Apartemen Pesona Bahari dan Apartemen Best Western, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, bisuk ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola terhadap masyarakat khususnya para pendatang baru yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.

Korban Penyelewengan Dana PKH Mengaku Tidak Dapat Bantuan Sejak 2014

"Ini merupakan sebuah pelayanan dalam memberikan keterangan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) kepada warga yang memang bisa dipenuhi. Jadi ini bagian tanggung jawab kita bersama," kata Bayu di Apartemen Pesona Bahari, Rabu (11/7/2018).

Adanya biduk ini, dikatakan Bayu juga sebagai langkah antisipasi jika ada teroris yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat.

Hal itu mengingat kejadian penggeledahan terhadap rumah terduga teroris yang berada di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018) lalu.

"Seperti kejadian di Kemayoran kemarin mereka sebenarnya kan hanya mengontrak, ini salah satu bentuk antisipasi kami juga," ujar Bayu.

"Bukan berarti permukiman padat penduduk itu didiami oleh teroris, bisa saja kan di apartemen juga," tambahnya.

Kompak Pakai Rambut Palsu Bersama Sang Anak, Ringgo Agus Rahman Sebut Sabai Sebagai Panutan

Bayu juga mengimbau kepada warga pendatang baru atau pemilik kos dan kontrakkan agar lapor kepada ketua RT atau RW setempat jika ditemukan warga yang akan tinggal dalam jangka waktu lama.

"Ini kan mereka mengontrak dan urusannya sudah pribadi dan ada pemilik kontrakannya. Seharusnya pemilik bisa melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Bayu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved