Hakim Pertanyakan Surat Tugas dan CV Saksi Ahli Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Setyo pun menuturkan bahwa dirinya tidak membawa surat tugas dan curriculum vitae (daftar riwayat hidup)
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli, dalam sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani Prasetyo.
Sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 14.20 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU bernama Setyo Untoro, yang merupakan ahli dalam Bahasa Indonesia, dan bekerja di Badan Pengembangan dan Pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada Setyo, perihal surat tugasnya.
"Apa saksi bisa menunjukan surat tugas dan curriculum vitae?," ucap Hakim Ketua Ratmoho kepada Setyo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Setyo pun menuturkan bahwa dirinya tidak membawa surat tugas dan curriculum vitae (daftar riwayat hidup), seperti yang diminta oleh Majelis Hakim.
Namun, ia dapat menunjukan surat tugasnya, yang tersimpan di akun surat elektronik (e-mail) melalui handphone pribadi miliknya.
Kemudian, saksi pun diminta untuk menunjukan surat tugasnya kepada Hakim Ketua Ratmoho, disaksikan dengan pihak JPU dan Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Kepada JPU, Majelis Hakim meminta agar surat tugas saksi ahli yang dihadirkan, dapat segera dicetak di persidangan selanjutnya.
"Sidang selanjutnya tolong dibawa surat tugasnya, di-print dahulu sebelum saksi ahli memberikan keterangannya," ucap Hakim Ketua Ratmoho.