Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Indonesia
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya hari ini, Senin (16/7/2018).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya hari ini, Senin (16/7/2018).
Sekiranya pukul 14.20 WIB, persidangan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara Dhani sendiri, tiba di PN Jaksel sekiranya pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.
• Ini yang Dinantikan Kahiyang Ayu saat Tahu Usia Kandungannya 7 Bulan
• Film 22 Menit Siap Tayang di Bioskop Indonesia Mulai 19 Juli 2018
Siang ini sidang tersebut beragendakan saksi, yang mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli dalam bahasa Indonesia.
Sebelum menjadi saksi dipersidangan, saksi ahli bahasa Indonesia yang bernama Setyo Untoro lebih dulu diambil sumpahnya.
"Bersedia diambil sumpahnya," jawab Setyo kepada Majelis Hakim yang menanyakan kesediaannya untuk diambil sumpah, Senin (16/7/2018).
Kepada Majelis Hakim, Setyo menuturkan bahwa saat ini dirinya bekerja di Badan Pembinaan dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.