Berikut Lokasi SIM Keliling Kota Serang Pada Minggu 22 Juli 2018

Dari data yang TribunJakarta.com himpun dari Twitter Sosmed_NTMC, didapati lokasi SIM Keliling untuk Kota Serang, Banten.

TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Mobil layanan SIM keliling kota Depok, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, SERANG - Warga Serang, Banten yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada akhir pekan, dapat mengunjungi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Dari data yang TribunJakarta.com himpun dari Twitter Sosmed_NTMC, didapati lokasi SIM Keliling untuk Kota Serang, Banten.

Akhir Pekan, Wali Kota Jakarta Timur Hadiri Car Free Day dan Grebek Sampah di Rawamangun

Untuk lokasi bus pelayanan SIM keliling Polres Serang pada Minggu, 22 Juli 2018 berlokasi di Alun-alun kota Serang mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Ada pun beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.

TribunJakarta.com mengimbau untuk membawa alat tulis sendiri guna mempercepat proses perpanjangan SIM.

Isak Tangis Inneke Koesherawati di KPK

Berikut sederet lokasi SIM Keliling di wilayah Kota Serang, namun jadwal dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.

1. Senin – Alun-alun Kota Serang.
2. Selasa – Alun-alun Kota Serang.
3. Rabu – Kota Serang Baru (KSB).
4. Kamis – Alun-alun Kramatwatu.
5. Jumat – Alun-alun Kota Serang.
6. Sabtu – Mall of Serang.
7. Minggu – Alun-alun Kota Serang.

Dari data yang terhimpun, SIM Keliling Kota Serang akan melayani masyarakat terhitung mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, pelayanan SIM Keliling akan dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu akan mulai dari pagi yakni pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru tidak dapat dibuat di SIM Keliling, pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Kota Serang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved