Canda dan Tawa Kalapas Sukamiskin Saat Diperiksa Penyidik Buat Wakil Ketua KPK Kesal

Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang menjelaskan kekesalannya melihat hal tersebut.

Tribunnews/Jeprima
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husein masih sempat tertawa saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seorang sumber Tribun menjelaskan, Wahid saat pemeriksaan beberapa kali bercanda saat menjawab pertanyaan mengenai adanya bisnis ruangan di Lapas Sukamiskin.

Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang menjelaskan kekesalannya melihat hal tersebut.

Murid SD dan SMP Bebas dari PR, Kadisdik Depok Ungkap Dampak Positif dan Negatif

Kata Saut, Wahid, ketika diperiksa begitu tenang. Senyum sempat terlihat beberapa kali ketika pemeriksaan berjalan.

Bahkan, tampak kondisi tersebut, merupakan hal yang lumrah terjadi di lapas.

"Jujur saya kesal sekali. Santai banget, kayak biasa saja kejadian begitu di sana. Enggak habis pikir saya," ucap Saut di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Selain Mahkota Senilai Rp 3 Milyar, Ini Sederet Hadiah untuk Pemenang Miss Grand Indonesia 2018

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ryo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tawa Kalapas dan Tangisan Inneke Koesherawati di KPK,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved