Hari Ini, Tio Pakusadewo Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Narkoba

Namun nyatanya harus mengalami penundaan, sebab salah satu anggota majelis sakit sehingga putusan tak bisa dibacakan.

Editor: Ilusi Insiroh
Tribunnews
Tio Pakusadewo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang lanjutan terkait kasus penyalanggunaan narkotika yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/7/2018).

Sidang lanjutan kali ini masih beragendakan pembacaan putusan atau vonis setelah sebelumnya sempat tertunda.

Seharusnya sidang vonis tersebut dilaksanakan atau dibacakan hakim ketua pada pekan lalu, 19 Juli 2018.

Namun nyatanya harus mengalami penundaan, sebab salah satu anggota majelis sakit sehingga putusan tak bisa dibacakan. 

Yuk Buat Varian Rasa Baru, 5 Inovasi Ini Bisa Gantikan Es Kepal Milo

"Putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya, jadi saya mohon maaf, sidang diundur," ungkap Asiadi Sembiring di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018) kemarin.

Meski demikian, Tio Pakusadewo tetap kooperatif dan menerima keputusan hakim ketua.

Sehingga sidang vonis untuk dirinya akan kembali dilaksanakan siang ini.

Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sebelumnya lantaran hakim tak lengkap sidang putusan kasus narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo terpaksa ditunda.
Sidang putusan seharusnya digelar pada hari ini, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tertundanya sidang putusan kasus narkoba Tio Pakusadewo tersebut lantaran tidak lengkapnya anggota Majelis Hakim yang hadir.

 "Seyogyanya hari ini sidang putusan, tapi karena anggota majelis saya sakit, tidak hadir di kantor."

Penikmat Pedas? Kamu Wajib Cobain Mie Ayam Bakso Jupe Ropisbak Ghifari Nih

"Tapi putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya, jadi saya mohon maaf," ujar Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat membuka persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang putusan narkoba Tio Pakusadewo pada hari Selasa 24 Juli yang akan datang.

"Kita undur sidang hari Selasa tanggal 25, terserah pak jaksa jam berapa kita hadir. mudah-mudahan anggota majelis saya sehat, kita bisa sidang. hari Selasa tanggal 24 Juli 2018," lanjut ketua Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved