Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Manusiawi
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta-fakta selama pemeriksaan saksi yang diabaikan oleh JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Muhammad Rifai selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dr Letty menyayangkan tuntukan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta-fakta selama pemeriksaan saksi yang diabaikan oleh JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut.
"Tuntutan terdakwa tidak sesuai fakta persidangan, surat ini hanya copy paste dari BAP, seharusnya kalau mau mengungkap kebenarnya, fakta-fakta selama persidangan itu yang harus dituangkan dalam persidangan," ucapnya kepada awak media di ruang sidang PN Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
"Untuk menuntut hukuman mati ini sangat tidak manusiawi, artinya ini sangat tidak adil bagi kami," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan tidak adanya hal yang meringankan terdakwa, padahal hal tersebutlah yang dapat mempengaruhi putusan majelis hakim nantinya.
• Jaksa: Tak Ada Fakta Persidangan yang Meringankan Hukuman untuk dr Ryan Helmi
"Selanjutnya tidak ada hal yang meringankan yang disampaikan JPU, menurut kami, ini sangat kejam dan tidak sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU disebutkan, sebelum membunuh dr. Letty, Ryan Helmi sudah memperbincangkan hal tersebut dengan seorang pengemudi ojek online yang mengantarkannya.
Padahal dalam persidangan, pengemudi ojek online tersebut menyampaikan tidak adanya perbincangan dengan terdakwa saat dalam perjalan menuju lokasi pembunuhan.
"Jadi konteks dalam berencana, sebelum menembak, dia (dr. Helmi) sudah berpesan, fakta dalam persidangan begitu, tapi di surat tuntutan tidak seperti itu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Ryan Helmi, suami sekaligus terdakwa pembunuh dr. Letty Sultri dituntut hukuman mati oleh JPU.
Menurut JPU, tuntutan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ia terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, dr. Letty Sultri tewas ditembak oleh suaminya sendiri, yakni dr Ryan Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (19/11/2017) yang lalu.
• Karangan Bunga Ucapan Dukacita Penuhi Kediaman Ayah Kapolda Metro Jaya
Penembakan tersebut terjadi lantaran hubungan rumah tangga yang tidak harmonis antar keduanya.
Saat kejadian, dr. Helmy membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti istinya agar mau kembali rujuk dengannya.
Namun, karena mendapat penolakan dari istrinya tersebut, akhirnya Helmy menembak istrinya berkali-kali hingga meregang nyawa.
Setelah membunuh istrinya tersebut, dr. Helmy langsung menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di Polda Metro Jaya.