Satu Keluarga Dibunuh

Pria Pembunuh Satu Keluarga di Tangerang Hari ini Jalani Sidang Vonis

Muchtar Effendi (62), seorang pria yang membunuh istri dan kedua anaknya di Periuk, Tangerang akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (25/7/2018).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Muchtar Effendi (62), yang telihat murung dan menyendiri di Ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Muchtar Effendi (62), seorang pria yang membunuh istri dan kedua anaknya di Periuk, Tangerang akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (25/7/2018).

Diwartakan sebelumnya, Muchtar Effendi membunuh istri dan kedua anaknya pada bulan Februari lalu.

Semua tindakan pasti ada konsekuensinya, itu lah yang akan dihadapi Muchtar Effendi, Ia akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Iya hari ini Effendi akan menjalankan sidang vonis di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang pukul 14.00 WIB," jelas Jul Halawa selaku tim pengacara Effendi, Tangerang, Rabu (25/7/2018).

Temui Jokowi di Istana, Zulkifli Hasan: Namanya Saya Ketum Partai Kan Ngomong Politik Ada

Pada sidang sebelumnya, pria berusia 62 tahun tersebut digugat hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jupri.

"Kami sangat tidak sepakat dengan tuntutan JPU, bahwa JPU memasukkan ini ke ranah perencanaan. Dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Effendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti pada Pasal 340," jelas Bahtiar satu dari beberapa tim pengacara Effendi, Senin (9/7/2018).

Telah diberitakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Muchtar Effendi (62), di rumahnya, Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Wali Kota Jakarta Timur Hari Ini Pimpin Rapat Jelang Lebaran Betawi

Muchtar Effendi meluncurkan aksinya sekira bulan Februari 2018 lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.

Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved