Selalu Beraksi di Parkiran pada Siang Hari, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan keduanya merupakan spesialis curanmor di tempat parkir pada siang hari

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra menunjukan barang bukti hasil kejahatan pelaku curanmor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PS dan OJ.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan keduanya merupakan spesialis curanmor di tempat parkir pada siang hari.

"Mereka selalu beraksi di parkiran terbuka dan siang hari karena mungkin saat siang kan orang menurun kewaspadaannya," ujar ‎Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (27/7/2018).

Aksi terakhir yang dilakukan keduanya yakni saat menggasak sepeda motor yang terparkir di minimarket di kawasan Krukut, Tamansari pada Jumat (20/7/2018).

Kala itu keduanya beraksi dengan menggunakan kunci leter T dan memanfaatkan lengahnya penjagaan di lokasi.

"Kejadian pekan lalu itu sempat terekam cctv sehingga dari cctv tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.

Luka Serius, Korban Kecelakaan Odong-Odong di Cakung Jalani Operasi di RS Islam Pondok Kopi

Ruly menuturkan dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan lima motor hasil curian.

"Motor itu merupakan hasil curian kedua pelaku di lokasi lain. Mereka juga pernah mencuri di daerah Tanjung Duren dan Tambora," kata Ruly.

Tak hanya itu, Ruli menuturkan pihaknya juga mengamankan dua penadah berinisial AL dan WH yang selalu membeli motor curian dari kedua pelaku.

"Ada dua penadah yang turut kita amankan. Pelaku ini selalu menjualnya ke penadah itu seharga Rp 2-2,5 juta per motornya," kata Ruly.

Ruly menambahkan saat mengamankan kedua penadah, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 7 gram.

"Diduga dan diindikasi bahwa para penadahnya ini adalah bandar narkoba. Sementara untuk ke empat orang yang kita amankan ini memang positif narkoba," kata Ruly.

Dalam kasus curanmor ini, PS dan OJ selaku pemetik dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan ‎AL dan WH selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

"Untuk yang penadah itu selain terkait pidana umum juga akan ditambah pidana narkoba," kata Ruly.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved