Ini yang Bisa Dilakukan Anies Tanpa Harus Kembalikan Pejabat yang Dicopot ke Posisi Semula
"Kalau untuk mengembalikan pada posisi semula mungkin tidak, tetapi Gubernur diberikan ruang juga dalam rekomendasi itu,"
TRIBUNJAKARTA.COM- Anggota Komisi A dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak harus mengembalikan para pejabat yang telah dicopot ke jabatan semula.
Gembong menafsirkan, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa dijalankan dengan menempatkan pejabat tersebut setara dengan eselon jabatan sebelumnya.
• Google Doodle Today: Feroza Begum, Penyanyi yang Mewaliki Pikiran Masyarakat Wanita Bangladesh
"Kalau untuk mengembalikan pada posisi semula mungkin tidak, tetapi Gubernur diberikan ruang juga dalam rekomendasi itu bisa saja ditempatkan dalam posisi yang sama, dengan eselon yang sama," ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Jumat (27/7/2018).
KASN merekomendasikan Anies untuk mengembalikan pejabat yang dicopotnya. Berdasarkan hasil penyelidikan KASN, perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut melanggar prosedur dan aturan.
• Kerap Diabaikan, Ternyata Ini Etika yang Perlu Kamu Biasakan Saat Makan Malam
Gembong mengatakan, menempatkan para pejabat di eselon yang setara dengan jabatan sebelummya merupakan langkah lebih rasional dibanding harus mencopot pejabat yang telah dilantik dan menggantinya dengan pejabat lama.
"Bisa saja dia tidak jadi wali kota, tapi dia ditempatkan di tempat yang sederajat dengan eselon II, bisa seperti itu kan. Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat. Itu jalan keluarnya," ujar Gembong.
Selain rekomendasi soal pengembalian pejabat, KASN memberikan tiga rekomendasi lainnya. Salah satunya, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
• Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus Karena Diduga Menjadi Donatur Teroris di Pekanbaru
Kemudian, KASN merekomendasikan, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Selain itu, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah. (David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Tak Harus Kembalikan Pejabat yang Dicopot ke Posisi Semula, tetapi...