Parkir Sembarangan, 28 Mobil Diderek Sudinhub Jakarta Pusat

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Pusat melakukan operasi penindakan pelanggaran di beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Sudinhub Jakarta Pusat melakukan tindakan berupa derek dan cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir sembarang, Senin (30/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Pusat melakukan operasi penindakan pelanggaran di beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan diambil tindakan berupa operasi cabut pentil (OCP) hingga diderek.

Hal itu dilakukan lantaran masih banyak kendaraan yang parkir secara sembarang baik di bahu jalan maupun di atas trotoar.

Lantaran Hindari Razia Kendaraan, Dua Terduga Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, lebih dari seratus kendaraan terjaring razia dan dilakukan tindakan.

"Ada 28 kendaraan roda empat yang dilakukan derek dan 68 kendaraan roda dua, tiga, dan empat dilakukan operasi cabut pentil," kata Harlem, Senin (30/7/2018).

19 Pelajar di Depok Terjaring Razia Akibat Bolos Sekolah

Sisanya, kata Harlen, ada kendaraan yang dilakukan BAP dan diangkut oleh petugas.

"21 kendaraan di-BAP tilang, 29 kendaraan lagi di-BAP polisi dan 8 kendaraan diangkut," ujarnya.

Adapun ruas jalan yang menjadi lokasi dilakukan operasi oleh Sudinhub Jakpus di antaranya ialah, Jalan Senen Raya, Jalan Tanah Abang 5, Jalan Gunung Sahari, Jalan Mangga Besar, Jalan Bungur Raya, dan ruas-ruas jalan lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved