223 Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri, Bacaleg NasDem Digantikan Istri
"Allhamdullilah KPU Gunung Kidul cermat, karena kami tidak mengetahui jika Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi,"
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA- Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem Gunung Kidul, Yogyakarta dicoret dari bursa Pemilu Legislatif 2019.
Ia dicoret karena tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Posisinya sebagai bacaleg kemudian diganti istrinya.
"Allhamdullilah KPU Gunung Kidul cermat, karena kami tidak mengetahui jika Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi," ujar Ketua DPD Nasdem Gunung Kidul, Suparjo, saat dihubungi Rabu (1/8/2018).
• Kisah Yuliana, Pelajar SMA yang Juara Dunia Pencak Silat, Hanya Dapat Piala, Piagam dan Medali
Suparjo mengaku hanya mengetahui bacalegnya terlibat kasus utang piutang bukan korupsi.
Tumiyo merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Nasdem Kecamatan Playen. Sebelumnya ia mendapat nomor urut 5 dan akan bertarung di Dapil 1. Namun kini diganti istrinya, Parinem.
"Sudah diganti garwane (istrinya), Parinem," ucapnya.
Menurut dia, Nasdem menggelar seleksi internal bacaleg sejak dua tahun terakhir, melalui program Indonesia memanggil.
• Begini Penjelasan DPD RI Terkait Pernyataan Oesman Sapta Odang yang Menyebut MK Goblok
"Kami melakukan seleksi bacaleg sejak dua tahun terakhir melalui program Indonesia Memanggil. Ini untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarkat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem," tuturnya.
Dia berharap, pencoretan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sehingga target 10 kursi bisa tercapai.
"Untuk Gunung Kidul kita mengajukan 45 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Gunung Kidul. Target kita 10 kursi, artinya setiap Dapil (Derah Pemilihan) dua kursi," ucapnya.
Ketua KPU Gunung Kidul Moh Zainuri Ikhsan mengaku sudah mencoret seorang Bacaleg dari Nasdem. Mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 dilarang.
• Terpidana Korupsi M Sanusi Sebut Kursi Tidak Termasuk Benda Terlarang di Lapas Sukamiskin
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, selain napi korupsi, KPU melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.
"Sudah kami putuskan mencoret," imbuhnya.
KPU sendiri akan melakukan pendalaman setelah proses perubahan bacaleg yang didaftarkan partai berakhir pada Selasa (31/7/2018).
"Kamis (2/8/2018) baru kita lakukan verifikasi berkas yang kemarin didaftarkan perubahan," pungkasnya.