Pakai dan Jual Sabu, Ibu Satu Anak Ditangkap di Kelapa Gading

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 29 plastik klip kecil dan satu plastik bening berisi sabu

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi Pers Polsek Kelapa Gading, Rabu (1/8/2018), di Mapolsek Kelapa Gading. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Seorang ibu satu anak berinisial CM harus rela mendekam di penjara setelah dirinya ditangkap polisi Minggu (15/7/2018) lalu di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

CM kedapatan menyimpan sabu seberat 6,7 gram di apartemennya itu. Penangkapan CM bermula dari pemantauan polisi terhadap dirinya.

Awalnya, pada Rabu (11/7/2018), CM melakukan transaksi dengan seorang terduga bandar berinisial N.

Setelah mengirimkan uang kepada N, CM pergi menuju daerah Palmerah, Jakarta Barat untuk mengambil sabu yang sudah disembunyikan oleh sang kurir yang belum diketahui identitasnya di tempat tertentu.

Setelah mengetahui arahan dari sang kurir lewat telepon, CM akhirnya mengambil sabu yang telah diselipkan ke dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dekat salah satu minimarket.

Gunakan Modus Gasruk, Komplotan Pencuri di Kelapa Gading Tuduh Korbannya Lakukan Tabrak Lari

Lalu, polisi yang sudah memantau CM pada hari Minggunya langsung menggerebek dan menggeledah apartemen CM.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 29 plastik klip kecil dan satu plastik bening berisi sabu seberat 6,7 gram.

"Akhirnya kita geledah tersangka di tempat, dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok seberat 6,7 gram dan satu cangklong. Pengakuannya, itu untuk dipakai dan dijual," terang Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga, Rabu (1/8/2018).

Kepada polisi, CM mengaku sudah menggunakan sebagian sabu itu. Pasalnya, menurut CM, dirinya membeli sabu dengan berat total 10 gram dari N.

Selain untuk konsumsi pribadi, sabu itu digunakan CM untuk dijual.

"Dapat sabu itu dari tersangka N, setiap gramnya dibeli dengan harga Rp 1,1 juta. Kemudian dijual lagi seharga Rp1,2 juta. N ini masih DPO tapi kita sudah kantongi identitasnya," imbuh Martua.

Akibat perbuatannya, CM dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, CM harus menjalani masa hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved