KPAI Sebut 3 Aturan BPJS Kesehatan Tak Sejalan dengan Undang-undang
"Sehat merupakan hak dasar semua warna negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan"
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) memandang bahwa penerapan tiga aturan baru dalam Pedirjampel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No 2, 3 dan 5 tahun 2018 tak sejalan dengan Undang-undang.
"Sehat merupakan hak dasar semua warna negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan. Seluruh peraturan yang terbit wajib mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan bagi semua anak," ujar Ketua KPAI, Susanto di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Susanto menuturkan, menurut undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H dinyatakan pada ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dan pada ayat 3 berbunyi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
• Melalui Proses Panjang, Begini Perjalanan yang Dilalui Capaska DKI Jakarta 2018
Sedangkan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 menyatakan bahwa (ayat 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
"Dengan demikian, tak ada alasan bagi negara abai terhadap pemenuhan kesehatan anak, apapun kondisi anak tersebut," katanya.
Adapun Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan no. 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang diterapkan pada 25 Juli 2018 lalu, berisi tentang:
1. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.
2. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.
3. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).