Polisi Tegaskan Kasus Luna Maya dan Cut Tari Masih Berlanjut
ia juga mengatakan bahwa penyidik bisa saja kembali memeriksa saksi-saksi tambahan termasuk Luna Maya dan Cut Tari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan penyidikan kasus pornografi yang menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari masih berlanjut.
Hal tersebut seiring dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus video porno tersebut.
"Kan masih berlanjut (kasusnya, - red)," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Iqbal menganggap wajar praperadilan yang diajukan LP3HI.
• Praperadilan Kasus Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Pemohon: Polisi Harus Perjelas Status Mereka
Semua pihak, kata dia, bisa menempuh praperadilan bila memang keberatan terhadap proses hukum.
"LP3HI mengajukan praperadilan karena kanal atau media untuk men-challenge proses hukum yang ditangani penyidik Polri adalah pengadilan lewat praperadilan. Itu mekanismenya," jelas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyidik bisa saja kembali memeriksa saksi-saksi tambahan termasuk Luna Maya dan Cut Tari.
"(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi ataupun dari LM dan CT, ya itu," katanya.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Namun, putusan tersebut ditolak Majelis Hakim melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Praperadilan Ditolak, Mabes Polri: Kasus Luna Maya dan Cut Tari Masih Berlanjut