Tanggapan Korban Pelecehan Seksual di Depok Atas Vonis Hakim

RA (22) angkat bicara terkait vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kepada Ilham Sinna Tanjung (30) pada Kamis (9/8/2018).

Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilham Sinna Tanjung (30) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok, Kamis (9/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - RA (22) angkat bicara terkait vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kepada Ilham Sinna Tanjung (30) pada Kamis (9/8/2018).

Meski cukup mengapresiasi karena vonis yang diputus ketua majelis hakim Rizky Nazario Mubarak lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini.

RA menyayangkan vonis yang dijatuhkan tidak bukan merupakan hukuman maksimal dari pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan.

"Ya lumayan senang juga sih karena vonisnya lebih berat dari tuntutan Jaksa yang cuman empat bulan penjara. Tapi vonisnya tetap bukan hukuman maksimal yang dua tahun delapan bulan itu," kata RA di Sukmajaya, Depok, Jumat (10/8/2018).

Pasalnya dalam amar putusan, Rizky menyebut hal yang memberatkan terdakwa tidak hanya karena telah melecehkan RA.

Tapi juga karena perbuatan yang dilakukan di tempat publik itu telah meresahkan warga Depok.

"Saya sih berharapnya hukuman maksimal. Apalagi majelis hakim kan bilang kalau perbuatan dia sudah meresahkan warga," ujarnya.

Perihal pilihan pikir-pikir yang diambil terdakwa dan kuasa hukumnya, RA belum dapat menanggapinya.

Ia hanya berharap bila kasusnya berlanjut ke Pengadilan Tinggi nanti terdakwa yang mengakui perbuatannya divonis lebih berat.

"Tadi dia milih pikir-pikir dulu. Ya kalau dia mau banding semoga nanti di Pengadilan Tinggi hukumannya diperberat. Sekarang ini masih menunggu, karena hakim kan kasih waktu tujuh hari," tutur RA.

Sebagai informasi, Ilham menjadi terdakwa karena meremas payudara RA (22) saat korban melintas di Jalan Kuningan Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kamis (11/1/2018).

Tepatnya pukul 14.29 WIB kala ia melihat RA lalu membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario B 3720 EAO.

Ia melambatkan laju sepeda motornya hingga bersebelahan dengan RA lalu meremas payudaranya.

Korban Pelecehan Ilham Lihat Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Depok di Stasiun Manggarai

Mendapat perlakuan seperti itu ia lalu memaki Ilham 'Kurang ajar lo' sehingga Ilham segera tancap gas melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved