Pileg 2019
Aher: Undur dari Pileg, Menduga Jadi Cawapres Prabowo, Hingga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Wagub DKI
"Kalau dikaitkan dengan DKI Jakarta saya tidak tahu. Belum dapat informasinya. Saya juga tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, beken disapa Aher, membuat keputusan mengejutkan banyak pihak.
Aher mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai anggota legislatif di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.
Pengunduran diri tersebut semakin dibicarakan berbagai pihak mengingat Aher adalah kader partai PKS, partai yang disebut memiliki jatah mengisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang lowong karena ditinggalkan Sandiaga Uno.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait pengunduran diri Aher dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
1. Digadang bersama kader PKS Lainnya Menggantikan Sandiaga
Tiga kader PKS, yakni Ahmad Heryawan, Mardani Ali Sera, dan Ahmad Syaikhu, digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta, menggantikan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Sekretaris DPW PKS Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengatakan pihaknya menerima kabar bahwa masyarakat membicarakan ketiga nama tersebut.
Hal ini, ujarnya, adalah pengakuan publik yang menyatakan bahwa kualitas mereka sangat mumpuni untuk posisi jabatan yang sangat seksi dan sangat penting, Wagub DKI Jakarta.
"Kami menanggapi positif saja, tapi sampai detik ini tidak ada penyataan dari pusat. Saya baru membaca di media dan mendengar omongan orang. Belum ada rilis atau kabar apapun," ujar Abdul Hadi di Kantor DPRD Jabar, Senin (13/8/2018).
Seperti dilansir Wartakotalive.com dari Tribun Jabar, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher ini, katanya, memang sudah mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota DPR RI atas perintah DPP PKS, karena ada tugas khusus.
2. Jawaban Mardali Ali Sera
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menjadi salah satu nama yang diajukan PKS untuk menjadi wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta menggantikan posisi Sandiaga Salahuddin Uno yang menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Mardani enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh DPP PKS.
• Turki Hadapi Krisis Lira: Dimulai dari Penahanan Pendeta AS, Andalkan Tuhan Hingga Posisi China
Ia pun akan menerima apa pun keputusan DPP PKS terkait sosok pengganti Sandiaga, meskipun pada akhirnya tak ditunjuk.
"Kalau ini wewenang pimpinan. Di PKS kami ini prajurit, disuruh apa saja siap," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Ia tak mempermasalahkan jika nantinya tak ditunjuk sebagai pengganti Sandiaga.
"Enggak bisa, juga siap. Kerjaan banyak," ucap Mardani.
PKS sebelumnya telah mengajukan mantan Mardani Ali Sera sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto-Saniaga Uno.
Aher diusulkan bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) atau Keduanya dinilai layak menempati posisi tersebut karena kemampuannya.
"Kami usulkan nama Ahmad Heryawan atau Mardani Ali Sera, keduanya memiliki pengalaman dan kemampuan dalam memenangkan kontestasi politik," kata Direktur Pencapresan DPP PKS, Suhud Aliyudin di Jakarta, Senin (13/8/2018), seperti dikutip Antara.
3. Aher Akui Ada Tugas Khusus dari DPP PKS
Ahmad Heryawan menyatakan pengunduran dirinya dari pencalonan anggota DPR RI di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tidak berkaitan dengan peluang dirinya menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
Gubernur ke-15 Jawa Barat itu mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam Pileg 2019 adalah perintah partainya.
Pada Selasa malam (31/7/2018), Aher dihubungi oleh Wasekjen DPP PKS, Abdul Hakim, untuk mengundurkan diri dari pencalonan Pileg 2019.
Alasannya saat itu, ada penugasan khusus dari DPP PKS untuknya.
• Teka-teki Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf: Jokowi Sebut JK Bersedia, Kalla Bilang Jadi Penasihat
Aher mengatakan penugasan yang dimaksud saat itu berkaitan dengan Pilpres 2019, saat dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bakal calon legislatif merangkap sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden.
"Bisa jadi dalam rangka itu (ditunjuk jadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo). Saat itu kan masih ada kemungkinan kader PKS maju jadi cawapres," kata Aher di rumah kontrakannya di Kecamatan Hegarmanah, Senin malam (13/8/2018).
Namun, kata Aher, momentum tersebut telah berakhir dan Aher tidak menjadi calon wakil presiden, maupun calon legislatif. Pasalnya, Prabowo bersama partai koalisi sepakat memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres.
Aher mengatakan dirinya enggan berandai-andai jika ditugaskan sebagai calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Ia mengaku tidak mengetahui rencana atau kemungkinan tersebut.
"Kalau dikaitkan dengan DKI Jakarta saya tidak tahu. Belum dapat informasinya. Saya juga tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Aher mengatakan dirinya hanya akan mengikuti instruksi pengurus partai seperti yang dijalaninya selama ini.
"Selama ini saya bekerja sesuai dari penugasan partai. Jadi caleg saya ikuti, diperintah jadi cagub sudah dua kali, alhamdulillah menang. Kalau dihitung-hitung udah 20 tahun saya mengikuti instruksi partai. Dari umur 33 tahun sampai 52 tahun," tuturnya kemudian tertawa.
Aher juga mengatakan bahwa ia sedang menikmati hari-hari tanpa jabatan publik yang mengikat. Dirinya pun mengatakan tidak pernah mengalami post power syndrome.
4. Aher Tidak Memenuhi Syarat
Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, jika melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Selasa (14/8/2018).
Menurutnya, mekanisme pengisian posisi wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), termasuk syarat-syaratnya.
"Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bahtiar.
Meski hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung, tetap harus merujuk pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Pak Aher sudah dua kali menjadi gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016," jelas Bahtiar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pasal 7 Ayat (2), calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf O misalnya, dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
"Pasal 7 Ayat (2) hurup N menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota," paparnya. (TribunJabar/Warta Kota/Kompas.com)