Idul Adha 2018
Hendak Berkurban Lebaran Idul Adha Tahun Ini? Simak Larangan Untuk Orang yang Berkurban
Kamu hendak berkurban tahun ini? simak Larangan untuk orang yang berkurban saat hari raya Idul Adha 2018.
Penulis: Ilusi | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenaag) sudah mengatakan 1 Dzulhijjah 1939 H jatuh pada 12 Agustus 2018 pada waktu maghrib, malam Senin atau Ahad Sore. menandakan 10 Dzulhijjah 1939 H atau perayaan hari raya Idul Adha 2018 jatuh pada Rabu 22 Agustus 2018.
Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha.
Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
Larangan bermaksud bahwa shohibul kurban dilarangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).
Larangan untuk orang yang berkurban tersebut berlaku hanya untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya." Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).