ASN Pemkot Bekasi Mengaku Diperintah Atasan Hentikan Pelayanan, Ini Rekomendasi Ombudsman

"Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik),"

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah (kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat konfrensi pers laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penghentian pelayanan publik Pemerintah Kota Bekasi di Kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi mengakui ada perintah dari atasan mereka untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.

"Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik)," kata Teguh di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Perintah itu dikirim oleh atasan mereka melalui pesan WhatsApp. Namun, para ASN tersebut enggan menyebutkan nama pengirim perintah tersebut.

"Saat ditanyakan namanya, mereka langsung mundur," ujar Teguh.

Teguh mengatakan, para ASN yang diperiksa tidak pernah menyebutkan nama, termasuk nama mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.

Sebelumnya beredar informasi bahwa perintah penghentian pelayanan publik itu dikirimkan oleh Rayendra saat masih menjabat.

Teguh mengatakan, Ombudsman juga telah meminta keterangan dari Rayendra. Rayendra membantah sebagai pihak yang memerintahkan penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

"Beliau menyatakan tidak memerintahkan penghentian pelayanan publik. Makanya kami buktikan... beliau tidak kompeten. Padahal beliau bisa menghentikan terhentinya pelayanan publik tersebut," kata Teguh.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi. Malaadministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi yang dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Ombudsman juga telah meminta agar Pj Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada seluruh pejabat yang dianggap tidak berkompeten, yang telah menyebabkan terjadinya penghentian pelayanan publik tersebut.

Ombudsman Minta Pj Wali Kota Bekasi Beri Sanksi ke Inspektorat, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas Bekasi

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai telah melakukan malaadministrasi.

Tindakan malaadinistrasi itu mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan di Bekasi pada 27 Juli lalu.

"(Ada) beberapa tindakan korektif yang kami berikan dan harus dilakukan oleh pejabat terkait untuk menindaklanjuti peristiwa penghentian layanan publik di Bekasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, di Kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Ombudsman meminta Ruddy memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugas mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved