Kopi Darat Usai Saling Tantang di Facebook, ABG di Tangerang Dikeroyok Pakai Celurit
"Sudah tahu semua orang tuanya. Kebanyakan orang tua pada tidak tahu kalau anaknya kelakuannya di luar seperti itu," kata Ewo.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dimulai dari perbincangan di Facebook hingga mengajak kopi darat, TH (17) dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh tujuh Anak Baru Gede (ABG) lainnya pada Selasa, (14/8/2018) pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, korban murid SMK Negeri 4 Tangerang itu bertemu dengan satu dari tujuh pelaku lewat dunia maya di Facebook.
Menuru Ewo, antara korban dan tujuh pelaku berasal dari sekolah yang berbeda dan belum pernah ketemu sebelumnya.
"Infonya dari Facebook. Si korban ngajakin 'eh saya tungguin disini' lalu korban malah dipancing pelaku 'kamu kesini dong, ke Benteng Betawi' ternyata malah dikeroyok," kata Ewo saat dikonfirmasi wartawan TribunJakarta.com, Kamis (16/8/2018).
Menurutnya, apa yang dilakukan pelajar ini hanya mencari ulah.
Pasalnya antara korban dan pelaku tidak ada latar belakang dendam.
Bahkan kedua belah pihak baru bertatap mata di lapangan.
Dari kesaksian masyarakat, di hari yang sama polisi menangkap pelaku pertama berinisial NT (15) di Gang Almuhajirin, Tanah Tinggi, Tangerang sekira pukul 20.00 WIB.
"Dari interogasi, NT mengakui telah membacok korban di bagian tangan kiri dengan sebilah senjata tajam jenis celurit," ujar Ewo.
Selanjutnya, dari kesaksian NT, jajaran Polsek Tangerang berhasil membekuk enam pelaku lainnya yang masih ABG pada Rabu, (15/8/2018).
Keenamnya yakni, TS, AW, AB, MS, MF, dan AK dimana keenamnya masih berstatus murid di SMK PGRI 2 dan
SMK Al-Husanah.
Rata-rata mereka masih duduk dikelas 1 SMK.
"Keenamnya pun membacok korban ini menggunakan masing-masing sebilah penggaris besi panjang 30 sentimeter. Dan membacoknya pula di bagian tubuh korban beda-beda," kata Ewo.
Menurut Ewo, seluruh korban melukai tubuh korban dibagian tengah punggung menggunakan celurit.
Sisanya pada bagian kaki kanan, punggung sebelah kanan menggunakan penggaris besi yang telah mereka persiapkan.
Karena masih dibawah umur, jelas Ewo, ketujuh pelaku telah diberitahukan ke pihak sekolah masing-masing serta kepada orang tuanya.
"Sudah tahu semua orang tuanya. Kebanyakan orang tua pada tidak tahu kalau anaknya kelakuannya di luar seperti itu. Mereka tahunya anaknya baik-baik saja," kata Ewo.
Dari perbuatannya, ke-7 ABG tersebut disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan namun, sambung Ewo, karena masih dibawah umur maka para pelaku akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
"Kami kan ada peradilan anak, undang-undangnya itu akan larinya kesana. Nanti berkasnya harus kita percepat juga," kata Ewo.