Pilpres 2019
Ramai Kasus Mahar Sandiaga Uno: Ini Beda Mahar dan Dana Kampanye, Sanksinya Berat
Tuduhan pemberian mahar merupakan hal serius karena termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dengan sanksi yang cukup berat.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Belakangan ini dunia politik Indonesia ramai akan isu mahar yang dicuitkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief. Ia menuding Sandiaga Uno memberikan mahar sebanyak masing-masing 500 miliar rupiah kepada PAN dan PKS agar diloloskan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Sandiaga Uno pun sempat menanggapi tudingan itu dengan menyebut uang yang dimaksud bukanlah mahar melainkan dana kampanye.
Direktur eksekutif The Political literacy Institute, Gun Gun Heryanto, menegaskan mahar berbeda dengan biaya kampanye.
• 6 Fakta Bayi Tewas di Dalam Jok Motor, Dapat Obat Aborsi dari Bidan Hingga Alasan Orang Tua
Dosen di Fisip UIN Jakarta itupun memaparkan secara definitif, pengertian mahar dan biaya kampanye.
Ia menyebut dana kampanye tidak bisa diberikan di awal saat status masih bakal calon. Karena dana kampanye sudah ada peraturannya, seperti dengan rekening kampanye dan harus dilaporkan ke KPU.
"Kalau soal biaya kampanye itu harusnya tidak dijadikan komitmen di awal. Biaya kampanye itu ada aturannya nanti, ada rekening kampanye khusus, yang itu harus akuntabel, dilaporkan ke KPU dan besaran sumbangannya juga diatur. Harus dibedakan mahar dengan dana kampanye," jelasnya selepas diskusi bertajuk 'Rematch Jokowi VS Prabowo' di kedai kopi Litera, Mega Mall Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (15/8/2018).
Sementara mahar, pakar komunikasi politik itu mengatakan mahar adalah dana yang diberikan untuk komitmen sesaorang untuk diusung.
• Palestina Taklukkan Indonesia 2-1, Luis Milla Ungkapkan Indonesia Sempat Bermain Lebih Bagus
"Mahar itu, memang tidak ada istilah mahar di undang-undang. Tapi pemberian dari satu pihak kepada partai dalam komitmen mengusung, nah kalau komitmennya mengusung kemudian ada dana yang dijadikan komitmen, itu mahar," jelasnya.
Gun Gun melanjutkan hal dugaan pemberian mahar merupakan hal serius karena termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dengan sanksi yang cukup berat.
"Tuduhannya serius pasal 228 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 menyatakan, jika partai mendukung sesaorang kandidat karena uang maka ia bisa dikenakan sanksi untuk tidak lagi diperkenankan punya pasangan calon di pemilu berikutnya," jelasnya.