HUT Kemerdekaan RI
Berkelakukan Baik dan Berkarya dalam Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 4 Bulan
Ia dinilai layak mendapat pengurangan masa hukuman karena dianggap berkelakuan baik dan produktif menghasilkan sejumlah karya selama di dalam lapas.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Klas 1 Cipinang mendapatkan remisi hari kemerdekaan selama empat bulan.
Ia dinilai layak mendapat pengurangan masa hukuman karena dianggap berkelakuan baik dan produktif menghasilkan sejumlah karya selama di dalam lapas.
"Bang Ipul dapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik dan terus berkarya menularkan kebaikan kepada para warga binaan," ucap Kalapas Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya, Jumat (17/8/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mantan suami Dewi Perssik ini telah bekerja keras melatih puluhan narapidana untuk penampilan seni dalam rangka memeriahkan HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
"Bulan Agustus ini Bang Ipul ada dua karya, sebagai koordinator tari saman dan acara lawak Opera van Jail," ujarnya.
Sementara itu, Saipul Jamil sendiri mengaku senang dengan remisi empat bulan yang diberikan kepada dirinya.
"Senang banget, tahun lalu juga dapat remisi, Alhamdulillah tahun ini dapat lagi," kata Saipul Jamil.
Pantauan TribunJakarta.com, Saipul Jamil ikut larut dalam kegembiraan perayaan kemerdekaan Indonesia di Lapas Klas 1 Cipinang.
Mengenakan kaus berwana merah dan celana panjang berkelir hitam, ia menghibur ratusan narapidana lainnya di ruang serba guna yang ada di dalam Lapas Klas 1 Cipinang.
Didampingi oleh seorang biduan, Saipul Jamil terlihat asik melantunkan dua buah lagu dangdut.
Para petugas lapas dan napi lainnya pun terlihat berjoget bersama menikmati suara merdu sang pedangdut senior tersebut.
Seperti diketahui, pedangdut Saipul Jamil menjalani masa tahanannya di Lapas Klas 1 Cilinang setelah sebumnya tersangkut perkara pencabulan anak di bawah umur.
Awalnya ia dihukum penjara selama tiga tahun, namun saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hukuman yang diterimanya diperberat menjadi lima tahun kurungan.