Banyak Kader Partai yang Terjerat Korupsi, Ali Ngabalin: Kalau di China dan Korea Sudah Dihukum Mati

Ali mengomentari hal tersebut seiring dengan dijadikannya Idrus Marham sebagai tersangka suap PLTU Riau-1.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
Youtube/Kompas TV
Ali Ngabalin 

TRIBUNJAKARTA.COM - Deputi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin angkat bicara soal sejumlah kader partai yang terseret kasus korupsi.

Ali berkomentar soal status tersangka dugaan korupsi dan suap PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.

Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018) dilansir dari Kompas.com.

Idrus dalam kasus ini melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka menjadikan daftar kader Partai Golkar yang tersangkut korupsi bertambah panjang.

Diantaranya mantan ketua DPR Setya Novanto, Budi Suprayitno, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan anggota DPRD M Fayakhun.

Dilansir dari acara Sapa Indonesia Malam yang dityayangkan Kompas TV, Senin (27/8/2018), Christina Aryani Wasekjen DPP Partai Golkar mengatakan, partainya telah melakukan tindakan preventif secara maksimal.

"Pengurus seluruh Partai Golkar, kami menandatangani Pakta Integritas yang isinya macam-macam, salah satunya tidak melakukan korupsi dan tindakan terorisme," kata Aryani.

"Apa konsekuensinya saat melanggar? dipecat atau mengundurkan diri, itu sudah jelas," sambungnya.

"Kami juga banyak kerjasama dengan KPK, memberikan pemahaman tata kelola keuangan daerah yang baik. Di bawah kepemimpinan Pak Erlangga juga mengedarkan surat berisikan melarang melakukan hal seperti itu," katanya.

Menurutnya, adanya peristiwa ini membuat pihaknya prihatin.

Pendaftaran Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 dan S1 Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya

Gaya Traveling Puspa Arumsari, Pesilat Peraih Emas ke-13 Indonesia di Asian Games 2018

Bancakan korupsi di proyek pembangunan yang besar bukan hal yang baru, beberapa kali sudah terjadi sebelumnya.

Maka, diperlukan upaya hukum yang lebih jelas.

Ali menerangkan, norma agama paling penting selain norma hukum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved