Aparat Datangi Rumah Nur Mahmudi Ismail, Tersangka Korupsi Namun Tak Ditahan

Kediaman mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi, di perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis didatangi aparat kepolisian dan TNI.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Kediaman mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis didatangi aparat kepolisian dan TNI.

Pantauan TribunJakarta.com, Rabu (24/8/2018), seorang personel Polsek Cimanggis tiba di kediaman bekas Menteri Kehutanan sekira pukul 10.00 WIB.

Sekira setengah jam kemudian, seorang personel TNI disusul seorang personel polisi berpakaian dinas dan preman tiba di lokasi.

Nur Mahmudi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polresta Depok sejak Senin (20/8/2018).

Mereka enggan membeberkan tujuan kedatangan dan langsung bergegas ke belakang pos jaga yang terletak di sisi kanan rumah Blok A 4 No 9.

Meski sejumlah sumber menyebut Nur Mahmudi berada di kediamannya sejak malam, tak tampak aktivitas apapun di hunian yang ukurannya serupa dua rumah.

Hingga pukul 12.19 WIB, belum ada tanda-tanda polisi melakukan penjemputan yang disebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono akan segera dilakukan.

"Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8/2018).

Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.

Penetapan tersangka itu setelah Polresta Depok menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka sudah diusut Polresta Depok sejak tahun 2017.

Fakta-Fakta

Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan sekretaris daerah Depok resmi sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved