Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Ismail Masih Terbaring Sakit Lantaran Jatuh saat Main Voli

Mantan wali kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail yang kini berstatus tersangka, masih menjalani masa penyembuhan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail usai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, Kamis (19/4/2018), terkait proyek pelebaran jalan semasa ia menjabat. TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Mantan wali kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail yang kini berstatus tersangka, masih menjalani masa penyembuhan.

Politikus PKS itu terjatuh saat mengikuti lomba bola voli 17 Agustus di lingkungan perumahannya di Griya Tugu Asri, Cimanggis.

"Saya belum tahu keadaan bapak (Nur Mahmudi). Bapak sebetulnya masih dalam masa penyembuhan karena kemarin sempat terjatuh dan dirawat di Rumah Sakit Hermina Depok," kata Tafi, mantan ajudan Nur Mahmudi Ismail di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018).

Tafi terakhir kali bertemu mantan Menteri Kehutanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur itu pada Jumat (24/8/2018).

Sopir pribadi Nur Mahmudi Ismail, Rosikin, membenarkan bosnya masih harus beristirahat karena kondisinya belum pulih.

"Bapak memang sempat dirawat satu minggu di Rumah Sakit Hermina. Sekarang masih belum ditemui karena masih beristirahat," ujar Rosikin.

Menurut Tafi, kepala belakang Nur Mahmudi Ismail terluka cukup parah. Tapi ia tak merinci hasil pemeriksaan dokter.

"Sekarang masih harus beristirahat, tapi saya enggak tahu secara detail bagaimana kondisinya," tutur Tafi.

Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.

Penetapan tersangka itu setelah Polresta Depok menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta.

Polresta Depok yang kini masih bungkam soal penetapan tersangka telah menyelidiki kasus ini sejak 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut kerugian yang dialami negara mencapai Rp 10,7 miliar.

Pantauan TribunJakarta.com, meski belum ditahan, kediaman Nur Mahmudi Ismail yang berlokasi di Perumahan Griya Tugu Asri Blok A 4 No 9 tampak sepi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved