Tanggapan Anies Baswedan Soal Kadis SDA yang Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan

Teguh dituduh melakukan pengrusakan sekaligus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Atas laporan tersebut, kini Teguh berstatus tersangka.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jajal naik kereta MRT dari Lebak Bulus ke Bundaran HI, Kamis (23/8/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terlait kasus pengrusakan yang melibatkan Kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Teguh telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Felix atas kejadian yang terjadi pada tahun 2016 silam ketika DKI Jakarta masih dibawah pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Teguh dituduh melakukan pengrusakan sekaligus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Atas laporan tersebut, kini Teguh berstatus tersangka.

"Kalo udah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada. Jadi saya sudah konsultasi dengan ibu PLT BKD, ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (30/8/2018).

Diketahui sebelumnya, Kepada Dinas SDA itu sudah membicarakan hal tersebut kepada Anies Baswedan.

Teguh mengatakan bahwa ketika itu dirinya hanya mengamankan aset milik Pemda sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Gubernur terdahulu yaitu Ahok.

Menurut Teguh, ketika itu dia hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala dinas.

Karena kejadian ini, Anies Baswedan mengingatkan agar para aparat pemerintahan tidak goyah dan memintanya untuk terus berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya.

"Tuntutan tantangan seperti ini adalah bagian dari amanat. Kami percayakan pada proses hukum, dan status beliau (Teguh) sendiri saat ini masih Jadi kadis dan saya akan ikuti semua nya. Kalau ketentuannya bisa aktif, maka aktif. Kalau tidak ya tidak," kata Anies Baswedan.

Sejauh ini, bantuan hukum telah diberikan kepada Teguh melalui biro hukum oleh Anies Baswedan.

Katanya, proses tersebut akan terlaksana sejak proses pemeriksaan berlangsung.

"Pas pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," tuturnya.

Deretan Fakta Jokowi-Hanifan-Prabowo Pelukan: Alasan Pesilat hingga Jusuf Kalla Melongo

Fakta Atlet Malaysia Ngamuk: Mengundurkan Diri di Babak Final Hingga Rusak Fasilitas Asian Games

Daftar Harga dan Cara Pembelian Tiket Closing Ceremony Asian Games 2018: Artis K-Pop Ikut Meriahkan

Punya Panggilan Jojo, Kesalnya Joshua Suherman Disamakan dengan Jonatan Christie

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved