Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober: Ini Jalan yang Tidak Diperpanjang

Pada jalan tersebut, kebijakan sistem ganjil-genap Asian Games tak diteruskan lagi lantaran di sisi jalan tersebut tak akan ada lagi Asian Paralympics

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Petugas memantau kendaraan di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Jumat (3/8/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan akan memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap Asian Games 2018 yang berlaku di sejumlah titik.

Keputusan tersebut berlaku hingga tanggal 13 Oktober 2018 tepatnya setelah Asian Paragames berlangsung.

"Pemprov DKI akan meneruskan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap sampai dengan selesainya Asian Paralympics Games tanggal 13 Oktober," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta Jumat, (31/8/2018).

Meski dilanjutkan, Anies menjelaskan ada beberapa hal yang dikecualikan. Diantaranya adalah rute Jalan Metro Pondok Indah.

Pada jalan tersebut, kebijakan sistem ganjil-genap Asian Games tak diteruskan lagi lantaran di sisi jalan tersebut tak akan ada lagi Asian Paralympics.

Selain itu, pada Jalan Benyamin Suaeb kebijakan ganjil-genap juga akan di hentikan sementara ketika Asian Games selesai dilaksanakan.

"Tidak diteruskan selama bulan September sampai dengan menjelang Asian Paralympics. Pada saat Asian Paralympics, Jalan Benjamin Suaeb akan diterapkan kebijakan ganjil genap lagi. Kenapa? Karena itu wilayah Wisma Atlet. Di situ akan ada kebijakan ganjil genap lagi," katanya.

Tepergok Selingkuh, Seorang Suami Pukul Kaki Istrinya Menggunakan Kunci Roda Hingga Patah

Terpental Terserempet Kereta, Kakek Ini Meninggal Dunia: Sempat Berdiri dan Ditolong Warga

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Perbaiki Unggahan Foto yang Sebut Jokowi Mantan Presiden

Kebijakan perluasan ganjil-genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu.

Menurut Anies, berbeda dari sebelumnya kebijakan ini hanya akan berlaku di hari Senin sampai dengan Jumat saja.

"Ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu. Jadi ganjil-genap kalau kemarin Sabtu Minggu berlaku, kalau sekarang Sabtu Minggu tidak ada kebijakan ganjil genap," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved