Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Tsamara Amany: Tragis

Tsamara Amany Alatas angkat suara perihal keputusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg

Editor: ade mayasanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tsamara Amany 

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas angkat suara perihal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas. Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis," kata Tsamara Amany Alatas melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI, Sabtu (1/9/2018).

Semula sebelum melempar ciutan, Tsamara mentautakan pemberitaan terkait sikap Bawaslu yang meloloskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk maju dalam Pileg 2019.

Ia lalu menumpahkan pendapatnya atas keputusan Bawaslu tersebut.

Untuk diketahui, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018) lalu.

Dengan putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Sejak dibacakan

silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari setelah dibacakan," ujar Puadi.

Kepala Pusat LIPI Sayangkan keputusan Bawaslu Loloskan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg

Fahri Hamzah Nilai Langkah Bawaslu Tepat Hentikan Kasus Dugaan Mahar Sandiaga

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (Ardito Ramadhan)

Cerita Petugas Satpol PP Merasa Lebih Percaya Diri dengan Tampilan Baru

Mantan Narapidana Korupsi, M Taufik Diloloskan Bawaslu Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin memastikan, pihaknya akan menggelar rapat pleno sebelum mengonsultasikan hasil sidang adjudikasi kepada KPU RI, terutama soal Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

PKPU tersebutlah yang menjadi pokok masalah sengketa proses pemilu ini sehingga disidangkan.

"Karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, PKPU 20 tahun 2018," ucap Nurdin di Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, selepas pembacaan amar putusan dalam sidang adjudikasi Jumat (31/8/2018) sore.

Nurdin menilai pihaknya akan berkonsultasi lantaran PKPU nomor 20 tahun 2018 dibuat oleh KPU RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved