Pemasang Spanduk Liar di Depok Dicokok Tim Tiger, Ternyata Ditugaskan Pihak Percetakan

Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan pemuda itu merupakan orang yang ditugaskan pihak percetakan.

Istimewa
Seorang pegawai percetakan yang kedapatan hendak memasang spanduk liar di Beji, Depok, Minggu (2/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Tim Tiger Satpol PP Kota Depok mencokok seorang pegawai percetakan yang hendak memasang spanduk liar di Jalan H. Usman, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok pada Minggu (2/9/2018) sekira pukul 02.45 WIB.

Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan pemuda itu merupakan orang yang ditugaskan pihak percetakan.

"Dia ini hanya diminta pihak yang membuat spanduk untuk memasang. Dipasang dini hari itu biar enggak ketahuan, tapi berhasil ditangkap sama Tim Tiger yang lagi patroli," kata Yayan saat dihubungi wartawan di Beji, Depok, Minggu (2/9/2018).

Meski bukan merupakan pihak yang membuat spanduk, pemuda yang tertangkap tangan itu tetap diproses sesuai aturan.

Ia terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) yang diatur dalam Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Yayan menjelaskan pihaknya masih berupaya mencari cara agar pihak yang kerap memasang spanduk liar seperti oknum pengembang perumahan dapat juga dijerat Tipiring.

"Tetap diproses karena melakukan tipiring dengan hukuman paling lama tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 25 juta," ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Transmastibum Satpol PP Kota Depok Kusumo menuturkan pemuda yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bukan pegawai percetakan pertama yang diamankan.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara pemesan spanduk dengan pihak percetakan untuk pemasangan.

"Dia itu orang percetakan, jadi pas deal harga itu biayanya sudah termasuk biaya pemasangan spanduk. Kebetulan percetakannya memang di daerah Beji juga," tutur Kusumo.

Dalam beberapa kasus OTT yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, Kusumo menyebut kerap ditemukan percetakan yang menyesuaikan jasa pemasangan berasal dari luar Depok.

Mereka kerap memanfaatkan situasi di malam hari yang sepi sehingga perbuatannya tidak diketahui warga.

Duet DJ Jevin dan Wingky Bikin Lagi Syantik Siti Badriah Berbeda Saat Closing Ceremony 2018

Bawakan Pandangan Pertama dan Inikah Cinta, RAN Sukses Buat Penonton Berkaraoke di GBK

Gaya Presiden OCA Saat Ucapkan Terima Kasih: Kalian Selalu di Hati

"Ada belasan pemasang spanduk liar yang kena OTT, kebanyakan dari mereka dari mereka berasal dari percetakan luar Kota Depok. Ada yang dari Bekasi, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Jadi memang ada biaya pemasangan, ini yang masih kita dalami," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved