Dirut Pertamina dan CEO Blackgold Bakal Bersaksi untuk Tersangka Idrus Marham
Kedua pejabat penting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memintai keterangan Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati dan Chief Executive Officer Blackgold Natural Resources, Philip Cecil Rickard, Senin (3/9/2018).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Penyidik juga memeriksa Kepala Satuan IPP PT PLN M Ahsin Sidqi, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
Sementara Nicke Widyawati diperiksa sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta Idrus Marham.
Penyidik menahan Idrus Marham pada Jumat (31/8/2018) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018) lalu.
Idrus Marham ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK).
Ia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
KPK menduga Idrus bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangka pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.