Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Perkara BLBI 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018) jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa KPK, Haerudin saat membacakan surat tuntutan, Senin (3/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam merumuskan tuntutan pidana, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Terdakwa juga terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dulum

"Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa Haerudin.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Syafruddin ‎langsung menyatakan siap mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Kami akan siapkan pledoi sendiri dan kuasa hukum juga akan membuat pledoi," kata Syafruddin.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun‎ 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berhasil Jadi Juara Umum, Atlet Ini Berharap Pembinaan Pencak Silat Ditingkatkan

Parkir Liar Sebabkan Kemacetan, Pasar Jatinegara Berniat Bangun Tempat Parkir Bertingkat

Seorang Wanita Tewas Diduga Melompat dari Lantai 10 Apartemen di Pademangan

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Korupsi BLBI Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved