Ragam Profesi Tersangka Demo Anarkis Jakarta:Tiktoker, Aktivis, Karang Taruna Hingga 'Sang Profesor'

Di balik kericuhan aksi demo di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali diburu polisi.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Alfarizy AF
DEMO DI JAKARTA - Polda Metro Jaya mengalihkan arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Di balik kericuhan aksi demo di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali diburu polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di balik kericuhan aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali tengah diburu pihak kepolisian.

Polisi berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam dan tak terduga. 

Ada yang masih di bawah umur, ada juga dengan status Tiktoker, sebagian aktif di organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, ada juga yang dikenal sebagai aktivis, hingga sang pengendali yang dijuluki "sang profesor".

Ragam profesi ini membuka potret baru bahwa aksi unjuk rasa tidak hanya melibatkan massa bayaran atau kelompok tertentu, melainkan juga individu-individu dengan identitas sosial yang beragam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menginformasikan sedang memburu aktor utama yang diduga menjadi penggerak kerusuhan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. 

Gelombang demonstrasi yang semula berlangsung damai berubah menjadi kerusuhan di berbagai titik, memicu perhatian publik nasional dan internasional.

Kepolisian menilai kericuhan bukan berasal dari massa aksi secara umum, melainkan dari kelompok perusuh yang diduga terorganisir dan memiliki dalang di baliknya. 

Fokus penyelidikan berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, mencakup titik-titik aksi di ibu kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim.)

Hingga saat ini, sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 42 orang berstatus dewasa, sementara satu tersangka masih di bawah umur.

“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis. 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Polda Metro Jaya juga merinci status hukum masing-masing tersangka. Dari 43 tersangka, 38 orang ditahan, 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan oleh Direktorat Siber, 2 dikenakan wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan.

“38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan,” papar Ade.

Aktivis Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka, Selasa (2/09). 

Delpedro disebutkan menyebar hasutan yang menimbulkan kerusuhan dengan melibatkan anak dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved