Ragam Profesi Tersangka Demo Anarkis Jakarta:Tiktoker, Aktivis, Karang Taruna Hingga 'Sang Profesor'
Di balik kericuhan aksi demo di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali diburu polisi.
IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
"Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun," ujar Himawan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Aktor Utama Diburu
Kini, polisi sedang memburu aktor utama pelaku yang menggerakkan massa hingga yang menjadi dalang di balik onar tersebut.
“Bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ade Ary menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan di Jakarta. Ia menambahkan bahwa proses pendalaman terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berlangsung.
“Saat ini Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan, melakukan pendalaman untuk mengungkap tuntas peristiwa kerusuhan agar nanti terungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini,” jelasnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.