4 September, SIM Keliling Serang Berlokasi di Alun-alun Kota Serang

Warga Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi SIM Keliling di Alun-alun Kota Serang, Selasa (4/9/2018).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, SERANG - Warga Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi SIM Keliling di Alun-alun Kota Serang, Selasa (4/9/2018).

Dari data yang terhimpun dari Twitter Sosmed_NTMC, didapati sederet lokasi SIM Keliling untuk Kota Serang, Banten.

Untuk lokasi pelayanan SIM keliling Polres Serang pada Selasa, 4 September 2018 berlokasi di Alun-alun kota Serang.

Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.

TribunJakarta.com mengimbau untuk membawa alat tulis sendiri guna mempercepat proses perpanjangan SIM

Selain Alun-alun Kota Serang, berikut sederet lokasi SIM Keliling. Namun, lokasi dapat berubah tanpa pemberitahuan.

1. Senin – Alun-alun Kota Serang .
2. Selasa – Alun-alun Kota Serang.
3. Rabu – Kota Serang Baru (KSB).
4. Kamis – Alun-alun Kramatwatu.
5. Jumat – Alun-alun Kota Serang.
6. Sabtu – Mall of Serang.
7. Minggu – Alun-alun Kota Serang.

SIM Keliling Kota Serang akan melayani masyarakat terhitung mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan untuk Jumat dan Sabtu, pelayanan SIM Keliling akan dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan untik hari Minggu akan mulai dari pagi yakni pukul 07.00 WIB - pukul 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru tidak dapat dibuat di SIM Keliling, pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Kota Serang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved